hak otonomi daerah. 2 No. hak otonomi daerah

 
2 Nohak otonomi daerah  Jurnal Kertha Semaya 9, no

24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Propinsi Sumatera Utara telah mengatur bahwa Aceh dan Sumut merupakan daerah otonom yang terpisah dan berhak untuk mengatur dan mengurus. Fakta menarik, di mana diksi otonomi ini bermuara dari bahasa Yunani yaitu auto bermakna sendiri dan nomous bermakna peraturan/hukum. daerah kabupaten/kota dibentuk pemerintahan desa yang terdiri dari pemerintah desa dan badan permusyawaratan desa”. com - 04/03/2022, 01:00 WIB. Stastus tersebut dikukuhkan dalam Undang-undang nomor 18. Pemerintahan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip. Sebagaimana kita lihat otonomi daerah merupakan suatu hal yang menarik untuk dibahas, seperti bagaimana kewenangan pemerintah pusat dalam mengatur suatu daerah karena dalam otonomi daerah, setiap daerah memiliki hak untuk mengurus sendiri urusan pemerintahannya. “Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merupakan daerah otonom setingkat provinsi yang terletak di bagian selatan Pulau Jawa bagian tengah, dengan ibukota Kota Yogyakarta. Kewenangan Daerah Otonom. Otonomi. Dalam makna luas otonomi daerah memiliki arti berdaya. Berbagai macam polemik hadir seperti ketidakadilan atas syarat pencalonan gubernur dan wagub, ketidakadilan atas hak tanah di Daerah tersebut. Otonomi Khusus Papua diberikan oleh Negara Republik Indonesia melalui Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 (Lembaran Negara Tahun 2001 No. Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 pasal 14 menyebutkan bahwa kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus. 5 Tahun 1974, ternyata tidak membawa hasil yang memuaskan. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pengertian otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri. com, Jakarta Pengertian otonomi daerah perlu untuk diketahui oleh masyarakat luas, sebab setiap daerah mempunyai hak, kewenangan, dan kewajiban untuk mengatur serta mengurus sendiri urusan pemerintahan sesuai UU yang berlaku. KOMPAS. Perencanaan dan pengendalian. Penerapan otonomi daerah di Indonesia memiliki sejarah yang panjang, mulai dari era kolonial Belanda hingga kini. Adapun berdasarkan UU No. Memilih pemimpin daerah . Menurut Syarif Saleh: Otonomi Daerah merupakan hak yang mengatur serta memerintah daerahnya sendiri dimana hak tersebut merupakan hak yang diperoleh dari. Mengatur dan mengurus sendiri pemerintahannya. Pemberlakuan otonomi daerah tersebut telah tercatat dalam UU No. Dan adapula badan khusus yang berguna. Kata otonomi berasal dari kata “autos” yang memiliki arti “sendiri”, kata kedua berasal dari kata “nomos” yang memiliki arti “aturan”. Hakikat Otonomi Daerah. Baca juga: Sejarah Otonomi Daerah di Indonesia. W. Bentuk dari daerah otonom dapat berupa provinsi, kota, dan kabupaten. Otonomi tersebut memberikan hak, wewenang, dan kewajiban kepada Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat. Pelaksanaan otonomi daerah berdasar pada prinsip demokrasi, keadilan, pemerataan, dan keanekaragaman. Namun, meskipun daerah diberi hak untuk membentuk peraturan daerah dan peraturan lain dalam rangka melaksanakan otonomi daerah [ayat (6) di atas], itu bukan berarti bahwa daerah boleh membuat peraturan yang bertentangan dengan prinsip negara kesatuan. Auto Dark Mode Light Mode. Otonomi daerah adalah hak-hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur, serta mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat. bentuk pemberian hak otonomi kepada daerah. Adapun berdasarkan UU No. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Otonomi daerah adalah hak yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pada Provinsi Papua Barat terdapat Kabupaten yang mendapat julukan Kota Injil yaitu Kabupaten Manokwari dimana pertama kali Injil datang ke. 57 dan TLN No. Asas Otonomi adalah prinsip dasar penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan Otonomi Daerah. 2 Marzuki, M. Daerah dan Undang-undang No. Sumber pendapatan daerah terdiri atas sumber-sumber keuangan, sebagai berikut: Pendapatan Asli Daerah (PAD), meliputi pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lainnya. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan, “Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Ungkapan yang sering dilontarkan oleh pihak kontra otonomi adalah “pemerintahan daerah. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1974 menetapkan otonom daerah sebagai hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengawasi masyarakatnya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kelembagaan Daerah 4. Kewajiban daerah otonom Peran Pemerintah Pusat dalam Otonomi Daerah. Konsep Dasar Otonomi Daerah Berdasarkan Kamus bahasa Indonesia, otonomi adalah pola pemerintahan sendiri, sedangkan otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-Undang ”. "Jadi, pengertian otonomi adalah hak untuk mengatur dan memerintah sendiri atas inisiatif dan kemampuan sendiri. Pengertian Otonomi. Penerapan otonomi khusus tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Daerah Istimewa Aceh Sebagai Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Wewenang yang dimiliki oleh pemerintah pusat sesuai dengan UU No. Hlm. Jadi berdasarkan etimologi atau bahasa, otonomi adalah peraturan sendiri, memerintah sendiri, atau mengatur. Sementara nomos berarti "aturan atau undang-undang". Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat Mengenai otonomi daerah, memang Negara Indonesia memberikan kebebasan atau biasa kita kenal dengan hak otonomi daerah. Proses legislasi yang penuh kontroversi diperlihatkan kembali oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah. 3 Kerjasama Daerah 43 4. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Baca juga: Sejarah Otonomi Daerah di Indonesia. Hal ini. rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. daerah, potensi dan keanekaragaman daerah, peluang dan tantangan persaingan global dengan memberikan kewenangan yang seluas-luasnya kepada daerah disertai dengan pemberian hak dan kewajiban menyelenggarakan otonomi daerah dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara. DIY adalah satu daerah otonom setingkat provinsi yang ada di Indonesia. Pasal 57 ayat (1) sepanjang anak kalimat “… yang bertanggung jawab kepada DPRD”; a. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dari penegertiam tersebut tampak bahwa daerah di beri hak otonom oleh pemerintah pusat untuk mengatur dan mengurusDemokrasi, otonomi daerah dan pemerintahan di Indonesia dipengaruhi oleh berbagai hal seperti sistem politik, pemerintahan dan sistem perwakilan. Daerah Istimewa Aceh. 32/2004 yang menyebutkan; “Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri. Menciptakan akuntabilitas lokal sehingga lebih memperhatikan hak-hak masyarakatnya. Sistem otonomi daerah memungkinkan daerah mempunyai hak dan kewajiban untuk mengatur daerahnya sendiri. sumber daya alam yang melimpah. 5 Daerah sebagai badan hukum publik yang mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri,. 84 Dalam buku Rusdianto Sesung, Hukum Otonomi Daerah Negara Kesatuan, Daerah Istimewa dan Daerah Otonomi Khusus, Refika Aditama, Jakarta, 2013, Hlm:1 -2, dikutip dari buku. Secara umum, pengertian otonomi daerah adalah suatu kewenangan yang dimiliki oleh daerah tertentu untuk mengatur dan mengurus sendiri terkait pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan dan undang-undang. 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, desentralisasi didefinisikan sebagai penyerahan urusan pemerintahan oleh pemerintah. Salah satu faktor yang menyebabkan pemerintah Indonesia menggunakan sistem ini adalah jumlah penduduk yang banyak, keberagaman bangsa Indonesia, wilayah yang luas dengan pulau-pulau, dasar negara dan konstitusi yang menghendaki negara demokratis, serta efisiensi penyelenggaraan pemerintahan. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Monica Ayu Caesar Isabela. Kewajiban daerah dalam menjalankan otonomi daerah diantaranya yaitu memajukan taraf hidup masyarakat sekitar, melaksanakan hak demokrasi, memenuhi keadilan dan merealisasikan pemerataan. Keempat, pemerintah daerah tidak bisa. Sumber ilustrasi: PEXELS. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memaparkan beberapa evaluasi otonomi daerah saat upacara peringatan ke-23 Hari Otonomi Daerah tahun 2019 di halaman Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (25/4/2019). Hakikat Otonomi Daerah. “Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan. 1, Juni 2022 Desentralisasi dan Keistimewaan Praktik Otonomi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Ro’is Alfauzi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Email: roisa947@gmail. Daerah otonom adalah sebuah daerah di dalam suatu negara yang memiliki kekuasaan otonom, atau kebebasan dari pemerintah di luar daerah tersebut. Dalam UU No. Daerah Istimewa Aceh. Otonomi daerah dapat diartikan sebagai hak, wewenang, dan kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka. Dasar hukum kekhususan yang terbaru adalah UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Melalui UU No. Auto berarti "sendiri" dan nomos bermakna "aturan (undang-undang). Otonomi daerah adalah penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus urusan-urusan tertentu. Jawaban: C. 8. 1. 8. , h. Baca Juga: Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Selain otonomi daerah, sistem lainnya adalah desentralisasi. kota di NTT setelah otonomi daerah 15 5. Aceh mendapatakan status sebagai Daerah Istimewa Aceh pada tanggal 26 Mei 1959, sebutan lengkapnya Provinsi Daerah Istimewa Aceh. Mengelola aparatur daerah. Dalam melaksanakan otonomi daerah di Indonesia, terdapat dasar hukum yang bersumber pada UUD 1945 khususnya pasal 18 ayat 1-7, pasal 18A ayat 1-2, dan pasal 18B ayat 1-2. Sebelum mengetahui beberapa tujuan otonomi daerah yang ingin dicapai, perlu dipahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan otonomi daerah. Franseen, otonomi daerah merupakan hak. Pemberlakuan otonomi khusus di Aceh, tidak dapat berjalan. . Adapun penjelasan dari tujuan tersebut adalah sebagai berikut: Meningkatkan pelayanan umum. Otonomi daerah merupakan kewenangan untuk mengatur sendiri kepentingan masyarakat dan untuk mengurus daerahnya sendiri. Menyatakan bahwa otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban dari daerah otonom untuk mengelola sendiri. Mencakup daratan dan lautan dari Sabang sampai Merauke. Prinsip penyelenggaraan otonomi daerah bertujuan untuk menambah kesejahteraan rakyat, penyelenggaraan otonomi daerah dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing. 2004). com - Otonomi daerah menjadi salah satu istilah yang kerap kali ditemui di kehidupan kita. 1 LATAR BELAKANG. 1 Otonomi Daerah menurut UU No 23 pasal 1 ayat 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Bab I ketentuan umum adalah hak, wewenang, dan kewajiban Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan 18. 2. 3. Kepala dan wakil kepala daerah memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban, serta larangan. Otonomi adalah istilah yang berasal dari Bahasa Latin, yaitu autos yang berarti sendiri dan nomos yang berarti aturan. 1. Hingga akhir 1908 telah terbentuk 15 gemeente (kotapraja), yaitu Batavia,. Otonomi Daerah Perkataan otonomi berasal dari bahasa Yunani, outonomous, yang berarti pengaturan sendiri atau pemerintahan sendiri. perubahan dari Daerah Istimewa Aceh (DI Aceh), Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), dan Aceh. Kewajiban itu antara lain: Melindungi dan menjaga persatuan dan kesatuan NKRI. 2 Kelembagaan Daerah 52Pilkada merupakan pemilihan yang diselenggarakan di daerah otonom yang merupakan perintah dari perubahan UU No. Jakarta - . 32 Tahun 2004 Pasal 22. Berdasarkan pembahasan otonomi khusus keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta ternyata walaupun mendapatkan keistimewaan tetapi juga tetap saja ada masalah yang harus di hadapi Daerah tersebut. 4151) yang telah diubah dengan Perpu No. Mewujudkan pemerataan. Hak Daerah dalam Otonomi Daerah. Otonomi daerah dapat diartikan sebagai hak, wewenang, dan kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka. Dilansir dari berbagai sumber, inilah empat daerah yang memilikki predikat otonomi khusus atau. Penyelenggaraan Otonomi Daerah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan, serta potensi dan keanekaragaman Daerah. Lihat Foto. Baca. 32 tahun 2005, yang menyatakan otonomi daerah adalah sebuah hak, wewenang, dan juga kewajiban pada sebuah daerah otonom yang mengatur sendiri kepentingan mengenai masyarakat, khususnya pemerintahan. Jakarta -. Makna otonomi daerah adalah daerah mempunyai hak , wewenang dan kewajiban untuk mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan peundang-undangan yang berlaku (Pusat Bahasa , 2001 : 805). Dalam buku Kemitraan dalam Otonomi Daerah (2017) karya Lilik Ekowati, setiap daerah memiliki kepala daerah sebagai kepala pemerintahan di daerah. com - Indonesia menggunakan sistem otonomi daerah dalam melaksanakan pemerintahannya. Baca Juga: Pengertian Hubungan. E. Undang-undang Dasar 1945 kemudian diamandemen, pasalnya diubah guna memperkuat otonomi pemerintah daerah. com Abstract: Jakarta Capital City Is the most important part of the State of Indonesia, this province as a special government unit in itsOtonomi secara harafiah bisa dikatakan sebagai daerah. Otonomi desa merupakan hak, wewenang dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal-usul dan nilai-nilai sosial budaya yang ada pada masyarakat untuk tumbuh dan berkembang mengikuti perkembangan desa. Berikut definisi otonomi daerah dan tujuan dan hak setiap daerah. Sementara itu, dalam Pasal 1 ayat (5) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,. Adapun hakikat otonomi daerah yang berlaku di Indonesia. Istilah desa disesuaikan dengan asal-usul, adat istiadat, dan nilai-nilai budaya masyarakat di setiap daerah otonom di Indonesia. Hal ini tentu tetap didasarkan aspirasi dan hak-hak dasar. Oleh karena. Tujuan ini agar potensi dapat lebih dimaksimalkan dalam setiap daerah. PENJELASAN UMUM : 1. Kata Kunci : Otonomi Daerah, Kesejahteraan Rakyat A. Otonomi daerah merupakan hak, wewenang, danPENYELENGGARAAN OTONOMI DAERAH. Menurut UU No 32 Tahun 2004 Pasal 1 nomor 5, definisi otonomi daerah yaitu sebagai hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempatOtonomi Daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. ABSTRAK: bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan diselenggarakan otonomi seluas-luasnya dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia; bahwa hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara Pemerintah Pusat dan. Menurut UU No. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 6 UU 23/2014, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Mengelola kekayaan daerah. elaksanaan otonomi daerah adalah mendekatkan pemerintah dalam . pergeseran makna desentralisasi, makna otonomi daerah juga bergeser. Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya. Otonomi daerah dalam Peraturan Perundang-undangan dari segi penyelenggaraan pemerintahannya tidak terlepas dengan proses penerapan Asas Desentralisasi, Asas Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Medebewind). 16. Ciri negara kesatuan berikutnya yakni memiliki satu undang. 32 Tahun 2004 diantaranya: 1. 5. 55. Nasroen mengartikan otonomi daerah sebagai otonomi dalam negara yang tidak boleh memecah belah negara kesatuan, beliau. PENGELOLAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN OTONOMI DAERAH Oleh: Fahmi Habib [email protected] otonomi daerah diartikan sebagai hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004)2. otonomi daerah. Pemerintah daerah berada pada posisi terbaik untuk mengakses informasi langsung tentang kebutuhan unik masyarakat setempat (Dauti, 2017), sehingga pemerintahdaerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sama seperti hak, kewajiban daerah untuk menjalankan otonomi daerah juga tercantum di dalam Undang-Undang No. Tinjauan Otonomi Daerah . Otonomi Daerah, serta Tujuan Pemerintahan Daerah. Pelaksanaan Otonomi Daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata, dan bertanggung jawab. bahwa dalam rangka mengurangi kesenjangan antar a. Data Tahun 2006 menunjukkan bahwa prosentase terbesar pemeluk agama adalah Kristen Protestan (50,70%), kemudian Islam (41,27%), Kristen Katolik (7,70%), Hindu (0,12%), Budha (0,08%) dan Konghucu (0,01%). Dengan diberlakukannya pasal-pasal yang ada dalam undang-undang mengenai hak otonomi daerah maka diharapkan menjadi angin segar bagi pemerintah. 2 Juanda, 2004. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengendalikan sendiri pengendalian anggarannya sesuai dengan. A. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai. Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahnya. Undang-Undang dasar 1945 pasal 18, 18 A dan B, dimana pembagian daerah ini diberikan hak otonomi untuk mengurusi rumah tangganya sendiri. Dalam hal ini, desa merupakan satuan pemerintahan terendah di bawah pemerintah Kabupaten atau Kota. tirto. M. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berikut adalah bunyi pasal 22 UUD 1945 sebelum amandemen: Pasal 22. Di lain sisi, menurut UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus pemerintahan dalam taraf kepentingan masyarakat. dengan pemberian hak dan kewajiban menyelenggarakan otonomi daerah dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara. 57 dan TLN No. Jadi, autonomia. Negara kesatuan merupakan landa- san batas dari isi pengertian otonomi, Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa: “Otonomi daerah. Subjek. status ini dikukuhkan dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965. Sehingga otonomi daerah dimaknai sebagai hak dan kewajiban daerah untuk mengatur dan menjalankan urusan pemerintahan juga masyarakat sesuai dengan undang-undang. 1 Jimly Asshiddiqie, 1994. Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers terkait COVID-19 di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (16/3/2020). 135 dan Tambahan Lembaran Negara No. sikap mental dan partisipasi seluruh warga.